rajatv
Mengenal Sri Rejeki, Tanaman Hias yang Mengandung Racun Mematikan

Mengenal Sri Rejeki, Tanaman Hias yang Mengandung Racun Mematikan

23 Mei 2020
2449x

Mengisi halaman rumah dengan beberapa tanaman hias tentunya akan meningkatkan keindahan dan kesegaran lingkungan tempat tinggal.

Walau demikian, Anda mesti tetap selektif dalam memilih tanaman hias yang akan diletakkan di lingkungan hunian. Agar jangan tanaman hias yang Anda pelihara malah akan menimbulkan permasalahan negatif untuk penghuninya, seperti tanaman Sri Rejeki umpamanya.

Walaupun nampak menawan di luar, tetapi tanaman yang mempunyai nama Latin Aglaonema ini malah bisa jadi bahaya bila memang tidak terencana dikonsumsi oleh anak-anak kita di rumah.

Tanaman ini memiliki kandungan Kristal Oksalat, dimana kandungan ini adalah salah satu toksin yang amat membahayakan untuk tubuh.

Berdasarakan laman Cuisineandhealth, tanaman yang memiliki kandungan Kalsium Oksalat ini pada dosis khusus dapat menimbulkan kematian.

Tetapi, permasalahan kematian yang disebabkan tanaman sangat jarang teralami sebab masalah itu mesti menurut dosis khusus.

Kemungkinan besar kejadian yang tercemar Kristal Oksalat maka cuma akan berakibat pada kerusakan mekanis kulit seperi memar, perih atau gatal.

 

Baca Juga:
Buzzer

Buzzer Marketing: Cara Ampuh Meningkatkan Like, Share, dan Komentar di Media Sosial

Bisnis

28 Maret 2025 | 585

Islamic Boarding School Terbaik di Bandung

Islamic Boarding School Terbaik di Bandung

Pendidikan

21 Jan 2023 | 1448

Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Kompetensi ATLM

Meningkatkan Persiapan dengan Tryout Online Kompetensi ATLM

Pendidikan

8 Jun 2025 | 325

promosi website

Meningkatkan Visibilitas dengan Promosi Website: Solusi untuk KM Lokal Melalui SEO

Tips

16 Mei 2025 | 538

Membangun Strategi SEO Meningkatkan Traffic lewat Kolaborasi Guest Blogging

Membangun Strategi SEO Meningkatkan Traffic lewat Kolaborasi Guest Blogging

Bisnis

29 Apr 2025 | 370

Viral

Faktor Penting yang Menentukan Keberhasilan Kampanye Viral

Bisnis

25 Maret 2025 | 705