rajabacklink
Mengenal Sri Rejeki, Tanaman Hias yang Mengandung Racun Mematikan

Mengenal Sri Rejeki, Tanaman Hias yang Mengandung Racun Mematikan

23 Mei 2020
2326x

Mengisi halaman rumah dengan beberapa tanaman hias tentunya akan meningkatkan keindahan dan kesegaran lingkungan tempat tinggal.

Walau demikian, Anda mesti tetap selektif dalam memilih tanaman hias yang akan diletakkan di lingkungan hunian. Agar jangan tanaman hias yang Anda pelihara malah akan menimbulkan permasalahan negatif untuk penghuninya, seperti tanaman Sri Rejeki umpamanya.

Walaupun nampak menawan di luar, tetapi tanaman yang mempunyai nama Latin Aglaonema ini malah bisa jadi bahaya bila memang tidak terencana dikonsumsi oleh anak-anak kita di rumah.

Tanaman ini memiliki kandungan Kristal Oksalat, dimana kandungan ini adalah salah satu toksin yang amat membahayakan untuk tubuh.

Berdasarakan laman Cuisineandhealth, tanaman yang memiliki kandungan Kalsium Oksalat ini pada dosis khusus dapat menimbulkan kematian.

Tetapi, permasalahan kematian yang disebabkan tanaman sangat jarang teralami sebab masalah itu mesti menurut dosis khusus.

Kemungkinan besar kejadian yang tercemar Kristal Oksalat maka cuma akan berakibat pada kerusakan mekanis kulit seperi memar, perih atau gatal.

 

Baca Juga:
Reputasi

Citra Baik di Internet: Investasi Reputasi yang Menguntungkan di Masa Depan

Bisnis

30 Apr 2025 | 503

Facebook

Bagaimana Cara Mengganti Password Facebook yang Dibajak?

Tips

29 Maret 2025 | 589

Penguatan Daya Saing Website melalui Strategi Analisis Kompetitor SEO Berkelanjutan

Penguatan Daya Saing Website melalui Strategi Analisis Kompetitor SEO Berkelanjutan

Tips

23 Jun 2026 | 34

Hal-Hal Penting dalam Dunia Blogging yang Harus Kamu Tahu

Hal-Hal Penting dalam Dunia Blogging yang Harus Kamu Tahu

Pendidikan

16 Jun 2024 | 760

Strategi Mobile SEO untuk Menghadapi Tantangan SEO 2026

Strategi Mobile SEO untuk Menghadapi Tantangan SEO 2026

Tips

8 Feb 2026 | 162

Kepemimpinan Ahmad Haikal Hasan di BPJPH

Kepemimpinan Ahmad Haikal Hasan di BPJPH

Bisnis

1 Feb 2026 | 182