MU
Penghinaan Jozeph Paul Zhang Memicu Kerusuhan

Penghinaan Jozeph Paul Zhang Memicu Kerusuhan

5 Mei 2021
1841x

Pendeta Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono bebas melakukan penghinaan melalui akun youtubenya, setiap minggu dilakukan 2x, berbicara dengan pendukungnya, penghina agama Islam lainnya.

Polri mampu memindahkan akun front TV milik FPI supaya tidak bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia, tetapi akun Jozeph Paul Zhang dibiarkan makin menjadi-jadi. Apakah Polri sengaja membiarkan akun Jozeph Paul Zhang agar menghina agama Islam, agar terjadi kerusuhan antar umat beragama?

Statemen pendeta Jozeph Paul Zhang yang kontroversi adalah:

1. LGBT dibolehkan, karena tidak merugikan siapapun.
2. PKI hanya membunuh 500 kiyai NU, tapi TNI membunuh jutaan pendukung PKI.
3. Nabi Muhammad disebut nabi palsu
4. Allah dikurung di Kabah
5. Nabi Muhammad dan Allah SWT masuk neraka.

Mungkin merasa bebas, jadi makin menjadi-jadi, setiap live di youtube dikunjungi oleh pendukung anti Islam juga, mereka memberi dukungan dengan jelas, untuk Pendeta Paul Zhang lebih berani lagi.

Kepolisian RI sepertinya tidak berkutik atau tidak mau mengajukan proses seperti pernah dilakukan ke Front TV supaya tidak bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
KEPALA DESA KUMPUL

KEPALA DESA KUMPUL

Politik

31 Maret 2022 | 1644

Cara Menjadwalkan Tryout Online UN agar Hasilnya Optimal

Cara Menjadwalkan Tryout Online UN agar Hasilnya Optimal

Pendidikan

3 Maret 2025 | 560

Strategi Konten Media Sosial agar Tidak Biasa Saja dan Mampu Meningkatkan Interaksi Audiens

Strategi Konten Media Sosial agar Tidak Biasa Saja dan Mampu Meningkatkan Interaksi Audiens

Tips

13 Jan 2026 | 149

Menaikkan Engagement Facebook Menggunakan Jasa View

Trik Mudah Tingkatkan Video Views di Facebook Tanpa Iklan Mahal

Tips

7 Apr 2025 | 413

strategi SEO

Menaklukkan Pasar Digital: Strategi SEO Web Crypto untuk Bisnis Forex

Bisnis

4 Jun 2025 | 351

Google

Latihan Soal Sejarah Indonesia Tentang Peran Indonesia di ASEAN

Pendidikan

15 Maret 2025 | 495