Tryout.id
Penghinaan Jozeph Paul Zhang Memicu Kerusuhan

Penghinaan Jozeph Paul Zhang Memicu Kerusuhan

5 Mei 2021
2032x

Pendeta Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono bebas melakukan penghinaan melalui akun youtubenya, setiap minggu dilakukan 2x, berbicara dengan pendukungnya, penghina agama Islam lainnya.

Polri mampu memindahkan akun front TV milik FPI supaya tidak bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia, tetapi akun Jozeph Paul Zhang dibiarkan makin menjadi-jadi. Apakah Polri sengaja membiarkan akun Jozeph Paul Zhang agar menghina agama Islam, agar terjadi kerusuhan antar umat beragama?

Statemen pendeta Jozeph Paul Zhang yang kontroversi adalah:

1. LGBT dibolehkan, karena tidak merugikan siapapun.
2. PKI hanya membunuh 500 kiyai NU, tapi TNI membunuh jutaan pendukung PKI.
3. Nabi Muhammad disebut nabi palsu
4. Allah dikurung di Kabah
5. Nabi Muhammad dan Allah SWT masuk neraka.

Mungkin merasa bebas, jadi makin menjadi-jadi, setiap live di youtube dikunjungi oleh pendukung anti Islam juga, mereka memberi dukungan dengan jelas, untuk Pendeta Paul Zhang lebih berani lagi.

Kepolisian RI sepertinya tidak berkutik atau tidak mau mengajukan proses seperti pernah dilakukan ke Front TV supaya tidak bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Resep Sop Kambing Enak: Kelezatan yang Menggugah Selera

Resep Sop Kambing Enak: Kelezatan yang Menggugah Selera

Kuliner

21 Jul 2024 | 905

Strategi viral

Panduan Lengkap Viral Marketing untuk UMKM dan Startup Lokal

Bisnis

24 Maret 2025 | 571

Mempengaruhi Opini Publik: Peran Blogger dalam Kampanye Politik

Mempengaruhi Opini Publik: Peran Blogger dalam Kampanye Politik

Politik

28 Feb 2025 | 614

Google

Tips Belajar SNBT Dari Nol: Panduan Lengkap Untuk Pemula

Pendidikan

15 Apr 2025 | 666

sosial media

Etika Berdebat di Media Sosial: Cara Berargumen Tanpa Konflik

Gaya Hidup

7 Maret 2025 | 679

Strategi Simulasi Ujian SNBT dengan Tryout Online untuk Adaptasi Tekanan Waktu

Strategi Simulasi Ujian SNBT dengan Tryout Online untuk Adaptasi Tekanan Waktu

Pendidikan

28 Des 2025 | 235