rajapress
Penghinaan Jozeph Paul Zhang Memicu Kerusuhan

Penghinaan Jozeph Paul Zhang Memicu Kerusuhan

5 Mei 2021
1932x

Pendeta Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono bebas melakukan penghinaan melalui akun youtubenya, setiap minggu dilakukan 2x, berbicara dengan pendukungnya, penghina agama Islam lainnya.

Polri mampu memindahkan akun front TV milik FPI supaya tidak bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia, tetapi akun Jozeph Paul Zhang dibiarkan makin menjadi-jadi. Apakah Polri sengaja membiarkan akun Jozeph Paul Zhang agar menghina agama Islam, agar terjadi kerusuhan antar umat beragama?

Statemen pendeta Jozeph Paul Zhang yang kontroversi adalah:

1. LGBT dibolehkan, karena tidak merugikan siapapun.
2. PKI hanya membunuh 500 kiyai NU, tapi TNI membunuh jutaan pendukung PKI.
3. Nabi Muhammad disebut nabi palsu
4. Allah dikurung di Kabah
5. Nabi Muhammad dan Allah SWT masuk neraka.

Mungkin merasa bebas, jadi makin menjadi-jadi, setiap live di youtube dikunjungi oleh pendukung anti Islam juga, mereka memberi dukungan dengan jelas, untuk Pendeta Paul Zhang lebih berani lagi.

Kepolisian RI sepertinya tidak berkutik atau tidak mau mengajukan proses seperti pernah dilakukan ke Front TV supaya tidak bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Apakah AdSense YouTube Masih Menguntungkan di Tahun Ini?

Apakah AdSense YouTube Masih Menguntungkan di Tahun Ini?

Tips

14 Maret 2025 | 689

Sikap agar Hati Lebih Ikhlas Memaafkan Seseorang

Sikap agar Hati Lebih Ikhlas Memaafkan Seseorang

Tips

10 Jul 2023 | 982

Beli Backlink Tanpa Takut Kena Penalti Google? Begini Caranya

Beli Backlink Tanpa Takut Kena Penalti Google? Begini Caranya

Tips

20 Apr 2025 | 473

Tips Ampuh Agar Tidak Ketergantungan Krim Dokter

Tips Ampuh Agar Tidak Ketergantungan Krim Dokter

Kecantikan

10 Sep 2018 | 3516

Cara Mempromosikan Produk dan Jasa di Blog

Cara Mempromosikan Produk dan Jasa di Blog

Bisnis

24 Mei 2024 | 818

Google

Tryout Online Profesi Keperawatan: Panduan Terbaru untuk Ujian dan Simulasi Uji Kompetensi

Pendidikan

8 Jun 2025 | 444