

Di Pulau Sumatra, hutan yang dulunya lebat dan hijau kini perlahan menyisakan kehampaan. Pepohonan tinggi yang menjadi paru-paru pulau mulai hilang, sungai yang mengalir tenang kini tersendat oleh sedimentasi, dan tanah yang subur semakin gersang. Pada 18 Januari 2026, fakta mengejutkan terungkap: hampir seluruh pembukaan hutan, sekitar 97 persen, berlangsung melalui izin resmi pemerintah. Fenomena ini disebut deforestasi legal tinggi, sebuah praktik yang sah menurut hukum, namun meninggalkan jejak kerusakan alam yang nyata dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Fenomena deforestasi legal tinggi menunjukkan dilema besar dalam tata kelola hutan. Izin resmi memungkinkan perusahaan menebang hutan dalam skala luas tanpa memperhitungkan dampak ekologis jangka panjang. Legalitas izin sering dijadikan alasan bagi korporasi untuk mengeksploitasi hutan secara berkelanjutan. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di lokasi tertentu, tetapi memengaruhi ekosistem Sumatra secara keseluruhan.
Dampak dari deforestasi legal tinggi kini tak bisa diabaikan. Banjir bandang, tanah longsor, dan rusaknya lahan pertanian muncul menjadi ancaman rutin. Hilangnya tutupan hutan membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air hujan. Saat hujan deras turun, aliran air menghantam desa, ladang, dan jalan, menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang nyata. Fenomena ini menegaskan bahwa legalitas izin tidak selalu sejalan dengan kelestarian alam.
Masyarakat lokal menjadi pihak paling terdampak. Sawah terendam air, ladang rusak, dan mata pencaharian terganggu. Sementara itu, perusahaan yang beroperasi dengan izin resmi tetap memperoleh legitimasi hukum. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa deforestasi legal tinggi bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial.
Kesadaran akan dampak serius deforestasi legal tinggi mendorong pemerintah untuk bertindak. Pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan eksploitasi hutan terus berlangsung tanpa pengawasan, meskipun dilakukan secara legal.
Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam, hutan tanaman industri, dan perkebunan. Total luas wilayah terdampak mencapai lebih dari satu juta hektare. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, organisasi lingkungan, dan tokoh politik karena menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian alam. Namun, pencabutan izin saja belum cukup menghentikan deforestasi legal tinggi.
Masalah utama terletak pada sistem perizinan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Selama izin diberikan tanpa kajian ekologis yang ketat dan pengawasan yang konsisten, deforestasi legal tinggi berpotensi terus terjadi. Legalitas izin sering menjadi tameng bagi praktik eksploitasi yang merusak alam.
Selain kerusakan fisik, deforestasi legal tinggi juga menimbulkan konflik sosial. Masyarakat lokal sering kehilangan akses terhadap lahan yang telah mereka kelola turun-temurun. Ketika hutan berubah menjadi kawasan industri, hubungan manusia dengan alam pun terputus. Hal ini menunjukkan bahwa isu deforestasi bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dan keadilan sosial.
Para ahli menekankan bahwa pengendalian deforestasi legal tinggi membutuhkan pendekatan menyeluruh. Transparansi data perizinan, audit independen, dan keterlibatan publik menjadi kunci pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Tanpa langkah-langkah ini, pencabutan izin hanyalah solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah.
Sumatra kini berada di persimpangan. Di satu sisi, pembangunan ekonomi membutuhkan sumber daya alam. Di sisi lain, deforestasi legal tinggi membuktikan bahwa eksploitasi tanpa batas justru membawa kerugian jangka panjang. Bencana alam, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial adalah harga mahal yang harus dibayar.
Tantangan ke depan adalah menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Deforestasi legal tinggi harus ditekan melalui reformasi perizinan, pengawasan tegas, dan komitmen kuat terhadap kelestarian hutan. Hutan bukan sekadar aset ekonomi, tetapi fondasi kehidupan yang menentukan masa depan Sumatra dan generasi mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa legalitas izin tidak selalu berarti keberlanjutan. Deforestasi legal tinggi menuntut tindakan proaktif dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang tepat, Sumatra dapat tetap produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis, menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Analisis Kelompok Soal UTUL UGM Tryout.id sebagai Pendekatan Pembelajaran Reflektif
20 Des 2025 | 36