

Dalam menyusun kebijakan yang berkualitas di sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, kekuatan tidak hanya terletak pada ide besar yang dilahirkan kementerian, tetapi juga pada bagaimana ide tersebut diformulasikan secara legal. Di sinilah peran Biro Hukum Kemendikbudristek (https://birohukum.kemendikbudristek.com/) menjadi sangat vital, khususnya dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan dapat diterapkan.
Salah satu kunci keberhasilan Biro Hukum terletak pada kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimilikinya, terutama dalam kemampuan melakukan legal drafting, seni dan ilmu dalam menyusun dokumen hukum seperti peraturan, perjanjian kerja sama, nota kesepahaman (MoU), dan keputusan menteri.
Pentingnya Kapasitas ASN dalam Lingkungan Biro Hukum
ASN di Biro Hukum tidak hanya bekerja di balik meja administratif. Mereka merupakan para profesional hukum yang dituntut memiliki pemahaman mendalam terhadap sistem hukum nasional, perkembangan kebijakan sektoral, hingga implikasi hukum internasional. Dengan berbagai kebijakan lintas sektor yang dikelola Kemendikbudristek, ASN harus mampu:
Kapasitas ini harus dibangun secara berkelanjutan melalui pelatihan, studi banding, pendampingan teknis, dan dialog terbuka antarinstitusi.
Legal Drafting: Lebih dari Sekadar Menulis Peraturan
Legal drafting bukan hanya kemampuan teknis untuk menyusun naskah hukum. Ia mencakup keterampilan berpikir sistematis, logika hukum yang kuat, kemampuan menganalisis masalah secara komprehensif, serta kecermatan dalam memilih diksi yang tepat.
Dalam proses legal drafting, ASN dituntut untuk:
Biro Hukum Kemendikbudristek secara aktif mengembangkan kemampuan ini melalui berbagai pelatihan. Salah satunya adalah Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang diikuti oleh perancang peraturan dan staf teknis dari berbagai unit kerja.
Studi Kasus: Regulasi PPKS sebagai Produk Legal Drafting Berkualitas
Salah satu contoh keberhasilan legal drafting oleh Biro Hukum adalah penyusunan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Peraturan ini disusun dengan pendekatan yang holistik: melibatkan partisipasi publik, mendasarkan pada data kekerasan yang valid, dan menggunakan bahasa hukum yang tegas namun berpihak pada korban.
Proses penyusunannya memakan waktu yang tidak singkat dan melibatkan lintas unit dan mitra eksternal. Hasilnya, regulasi ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan perguruan tinggi sebagai upaya konkret menghadirkan ruang akademik yang aman dan bebas kekerasan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari keterampilan legal drafting ASN yang mampu menerjemahkan urgensi kebijakan menjadi dokumen hukum yang aplikatif.
Penguatan Kapasitas Melalui Kolaborasi & Teknologi
Untuk menjawab tantangan zaman, Biro Hukum juga terus mengembangkan pendekatan kolaboratif dan digitalisasi dalam proses hukum. Penguatan kapasitas ASN tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga lewat:
Dampak Jangka Panjang dari ASN dan Legal Drafting yang Kuat
Keberhasilan legal drafting yang dilakukan oleh ASN tidak hanya berpengaruh pada kualitas produk hukum kementerian, tetapi juga pada:
Dalam dunia pemerintahan modern, kekuatan birokrasi tidak lagi hanya dilihat dari jumlah peraturan yang diterbitkan, melainkan dari kualitas regulasi yang mampu menyelesaikan masalah riil masyarakat. Biro Hukum Kemendikbudristek(https://birohukum.kemendikbudristek.com/), melalui penguatan kapasitas ASN dan kemampuan legal drafting, telah menunjukkan bagaimana peran hukum tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga pendorong kemajuan.
Dengan terus mengembangkan kapasitas, berinovasi dalam pendekatan hukum, dan menjalin kerja sama yang luas, Biro Hukum siap menjadi garda terdepan dalam menciptakan regulasi yang adil, efektif, dan sesuai dengan semangat transformasi pendidikan Indonesia.
15 Mei 2025 | 253