Al Masoem
Parah! JakPro Masih juga Belum Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

Parah! JakPro Masih juga Belum Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

1 Des 2022
74x

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Yuk Kenali Ciri-ciri Berita Hoaks

Yuk Kenali Ciri-ciri Berita Hoaks

Gaya Hidup

13 Jun 2019 | 1500

5 Cara Cermat Mengurangi Berat Badan dengan Aman

5 Cara Cermat Mengurangi Berat Badan dengan Aman

Tips

25 Feb 2020 | 993

Sewa Gudang Dari Shipper Menggunakan Sistem Yang Canggih dan Modern

Sewa Gudang Dari Shipper Menggunakan Sistem Yang Canggih dan Modern

Bisnis

1 Mei 2021 | 626

Perawatan Alami Agar Kulit Bersih dan Sehat

Perawatan Alami Agar Kulit Bersih dan Sehat

Kecantikan

25 Jan 2020 | 1237

Beras Organik yang Aman dan Sehat untuk Dikonsumsi

Beras Organik yang Aman dan Sehat untuk Dikonsumsi

Gaya Hidup

7 Agu 2019 | 1083

Keuntungan Menggunakan Sewa Mobil Mewah

Keuntungan Menggunakan Sewa Mobil Mewah

Gaya Hidup

30 Des 2021 | 608