RajaKomen
Menyikapi Janji Prabowo Memperkuat KPK, Berapa Persen Publik akan Percaya?

Menyikapi Janji Prabowo Memperkuat KPK, Berapa Persen Publik akan Percaya?

13 Feb 2024
749x

Isu penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu topik yang dibahas dalam debat calon presiden yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa, 12 Desember 2023. Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan peningkatan kapasitas lembaga pengawas menjadi beberapa program yang dijanjikan oleh ketiga calon presiden.

Prabowo Subianto, calon Presiden Nomor Urut 2, juga setuju bahwa KPK perlu diperkuat. Tidak hanya KPK, namun kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas lainnya, seperti BPK, BPKP, dan inspektorat di seluruh instansi pemerintah, juga perlu diperkuat untuk mencegah korupsi.

Perlu kita mengingat kembali, bagaimana sampai Firli Bahuri ditangkap saat masih menjadi Ketua KPK. Pada November 2023, Dewas KPK telah memeriksa sekira 30 orang saksi dalam perkara pelanggaran etik dugaan pemerasan hingga pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

KPK telah menangkap tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada bulan Oktober 2023. Sebagaimana yang telah diketahui, mantan mentan ini telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa pemberian imbalan untuk proses lelang jabatan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementan, yang juga melibatkan penerimaan gratifikasi. Dalam penanganan kasus SYL inilah, Firli melakukan permainan.

Meskipun FIRLI Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pada kenyataannya sampai saat ini dia belum ditahan oleh kepolisian. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berkomentar bahwa hal ini terjadi karena kejahatan korupsi bukan sebagai kejahatan perorangan melainkan melibatkan banyak pihak (dilansir dari mediaindonesia.com 03/02/24).

Sementara itu medcom.id pada 08/02 melansir berita yang mengungkapkan bahwa  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Bareskrim Polri segera melakukan supervisi kelengkapan berkas perkara kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Supervisi ini dianggap perlu dilaksanakan untuk menghindari konflik kepentingan. Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti ICW – Kurnia Ramadhana dalam menyikapi berkas perkara Firli. Dokumen tersebut kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Sebab, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 08/02/2024.

Masih dikutip dari medcom.id disebut bahwa Kurnia mengatakan Irjen Karyoto sebelumnya merupakan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli.  

Novel Baswedan, mantan Ketua KPK dalam beberapa kesempatan, termasuk wawancara dengan Metro TV menyampaikan bahwa Firli Bahuri sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan sudah  bermasalah dan arogan. Dalam kesempatan lain, Novel mengatakan bahwa Firli juga disinyalir memiliki harta yang sangat banyak yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kurang lebih ada 10 video yang memuat pembahasan terkait Firli Bahuri di podcast Novel Baswedan di kanal YouTube @NovelBaswedanOfficial. Sejarah yang mengisahkan bagaimana upaya melemahkan KPK juga bisa disimak di sini. Tentunya bisa ditebak dengan mudah bukan, pada masa pemerintahan siapa KPK yang dulunya sakti dilemahkan? Ya, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi!

UU KPK yang baru memuat 26 poin yang melemahkan KPK. Di antaranya adalah: pelemahan independensi KPK karena diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif, bagian yang mengatur bahwa Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi dihapus, pemangkasan kewenangan penyadapan, dan Operasi Tangkap Tangan menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan & aturan lain.

Lalu, jika misalnya tongkat estafet kepemimpinan negara ini berpindah kepada Prabowo-Gibran, akankah KPK dikembalikan marwahnya menjadi bersih seperti sedia kala mengingat ada Jokowi di belakang keduanya? Percayakah kepada janji kampanye Prabowo yang menyatakan akan memperkuat KPK selama masih ada Jokowi di belakangnya?

Berita Terkait
Baca Juga:
Promosi toko baju sosmed

Toko Baju dan Sosmed: Strategi Promosi Efektif untuk Menarik Pelanggan

Bisnis

3 Jun 2025 | 130

matematika

Konsisten Latihan Matematika Lewat Tryout Online Harian Ini!

Pendidikan

22 Apr 2025 | 325

Revolusi Sound System Masjid

Revolusi Sound System Masjid

Tips

12 Agu 2024 | 421

Profil Rano Karno

Mengenal Rano Karno: Sosok Inspiratif dari PDI-P Daerah Pemilihan Banten III

Politik

7 Jun 2025 | 135

Berwisata Ke Bromo Tanpa Bikin Kantong Jebol Bersama Erc Trans

Berwisata Ke Bromo Tanpa Bikin Kantong Jebol Bersama Erc Trans

Pariwisata

10 Jul 2021 | 2599

Cara Menjadwalkan Tryout Online UN agar Hasilnya Optimal

Cara Menjadwalkan Tryout Online UN agar Hasilnya Optimal

Pendidikan

3 Maret 2025 | 414