Bila berbicara mengenai masa depan tidak akan ada habisnya dan begitu juga dengan pernikahan. Dalam membangun sebuah rumah tangga membutuhkan kematangan antara kedua individu. Karena pernikahan bukan hanya perihal bermain peran melainkan menyatukan dua hati atau mengikat antar dua individu namun lebih jauh dari hal tersebut. Menikah adalah salah satu sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan menikah pun sebagai suatu bentuk ibadah serta cara untuk mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, menikah memiliki kedudukan yang sangat penting. Di Indonesia ada istilah nikah siri yang sudah tidak asing lagi. Bahkan banyak kalangan selebriti yang menjalankan nikah siri ini. Lalu sebenarnya apa saja syarat dari nikah siri ini ? Ada beberapa syarat nikah siri yang di dalam Islam harus dilengkapi yang di antaranya adalah :
Selain syarat yang tersebut di atas, untuk calon mempelai pria setidaknya harus memenuhi syarat lainnya yang telah ditentukan. Syarat tersebut tidak jauh berbeda dengan syarat nikah dalam Islam layaknya melangsungkan pernikahan di KUA. Syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai pria pada nikah siri yaitu :
Smentara bagi mempelai wanita yang akan melaksanakan pernikahan siri ini pun harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Di mana salah satu syarat sahnya adalah seorang wanita single, bukan seorang wanita yang masih memiliki suami. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai wanita adalah :
Selanjutnya yang harus dipahami mengenai tata cara nikah siri yaitu adanya izin dari wali yang sah atau ayah kandung. Selain itu juga ada wali nikah dan pernikahan tidak dirahasiakan dari keluarganya. Dan bila pernikahan siri tanpa adanya penghulu maka pernikahan tersebut dianggap batal. Akan tetapi tata cara nikah siri lebih sederhana bila dibandingkan dengan pernikahan pada umumnya yang secara resmi. Yang perlu dilakukan adalah :
Di mana bisa mendapatkan jasa nikah siri yang terpercaya dan ditangani oleh penghulu nikah yang mengerti Hukum Syarat Nikah Agama Islam sesuai Syariah serta berpengalaman? Ustadz.my.id merupakan jasa nikah siri dengan dasar ilmu jelas dan harga yang sudah termasuk fasilitas lengkap. Fasilitas lengkap tersebut berupa tempat, wali hakim (wali nikah), penghulu nikah, saksi-saksi dan surat nikah siri. Mengenai biaya nikah siri dapat dilakukan setelah proses akad nikah selesai. Jasa nikah siri ini pun dapat diundang untuk datang ke rumah tempat berlangsungnya acara pernikahan.